FAQ

Frequently Ask Question

Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) merupakan organisasi nasional yang menghimpun para ahli konstruksi di Indonesia. Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) didirikan pada tanggal 2 Oktober 1971 oleh 36 orang Insinyur dalam bidang ketekniksipilan.
HAKI. Selain itu HAKI juga bekerja dalam bidang jasa konstruksi di indonesia serta memiliki anggota sebanyak 6163 anggota yang sudah terdaftar dan telah mengeluarkan 2398 sertifikat tenaga ahli.
Manfaat yang didapatkan antara lain adalah:
1. Pembuatan SKA dan surat rekomendasi IPTB
2. Informasi tentang pelatihan offline maupun online
3. Informasi tentang Short Course dan rekomendasi buku
4. Dan informsai seputar konstruksi
Mengisi formulir yang sudah ada dalam website kami www.hakipusat.com/formulir. adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
1. Melampirkan CV lengkap terbaru
2. Melampirkan copy ijasah S-1 / S-2 / S-3
3. Melampirkan Surat Keterangan Kerja
4. Melampirkan copy KTP terbaru dan NPWP
5. Melunasi biaya administrasi
1. Menjadi anggota HAKI
2. Melengkapi berkas formulir SKA (Muda dan Madya minimal 3-5 tahun)
3. Mengisi formulir F-19 dan narasi proyek
4. Melakukan ujian jika dinyatakan berkas sudah memenuhi persyaratan
5. Melakukan pembayaran biaya SKA dan penerbitan sertifikat